TANGERANG – Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Banten 2021 di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kamis, (07/10/2021).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Auditor Itwasda Polda Banten Kombes Pol Andri Syahril, Kompol Nana Supriatna dan Neneng Almirah, S.E Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tangerang. Serta diikuti oleh seluruh perwakilan SKPD atau instansi yang mengemban fungsi pelayanan di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi menyampaikan bahwa pelayanan publik diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik menurut UU No 25 Tahun 2009 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
“Satgas Saber Pungli sangat perlu dibentuk dalam rangka optimalisasi pelayanan publik. Karena dalam pelaksanaan pelayanan publik, sangat marak terjadi praktek pungli pada seluruh sentra-sentra pelayanan publik di negeri ini, sehingga pemerintah menilai pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara,” ujar Riki Yanuarfi.
Untuk keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli tersebut, Riki Yanuarfi menekankan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengoptimalkan dan membangun koordinasi, komunikasi, dan konsultasi antar Satgas Saber Pungli di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungli, sehingga ada pemahaman yang sama serta dapat membangun komitmen pemberantasan pungli. Kita disini sama, sama-sama untuk melayani masyarakat, ditingkat desa mari kita sosialisasikan kepada aparat serta masyarakat mengenai saber pungli ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Riki Yanuarfi menjelaskan bahwa optimalisasi pelayanan publik membutuhkan penguatan aparat pengawas internal dalam pengawasan kebijakan publik untuk membangun komitmen dan menyakinkan budaya anti pungli pada tata pemerintahan serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari suap korupsi dan pungli.
Terakhir, Riki Yanuarfi mengajak kepada seluruh aspek dinas yang memiliki fungsi pelayanan, agar selalu meningkatkan Integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Dan agar para SKPD tidak melakukan kegiatan yang menjurus kedalam unsur Extraordinary Crime, salahsatunya pungli dan Grativikasi, baik didalam dan diluar instansi,” tutup Riki Yanuarfi.