Ditreskrimsus Polda Banten talkshow sosialisasikan tentang Jaminan Fidusia

img-20190815-wa0019

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang- Ditreskrimsus dan  Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di Radio  104.8 PBS FM Jln Ciwaru Raya Indah 10 , kota serang Banten, Kamis, (15/8/2019) pukul 08.00 WIB

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu AKBP Aditya .L. SiK Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten, didampingi Kompol E.Rupiadam Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Banten, Akp Mochamad Ridzky salatun,S.Ik, IPTU Yudhiana, dan Brigadir Panji

Dipandu oleh salah satu penyiar radio Pbs FM serang Rani, AKBP Aditya .L. SiK Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten mensosialisasikan tentang Jaminan Fidusia

AKBP Aditya menjelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

“Untuk jaminan fidusial ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana,” Katanya.

Kemudian ia menjelaskan bahwa Terbitnya UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, supaya mereka mendapatkan hukum yang aman, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya

“Contoh permasalahan yang pernah di ungkap oleh Ditkrimsus polda banten yaitu Af di cilegon terbukti melanggar pasal 36 telah mengalihkan kendaraan Pt. Adira, debitur tersebut tidak membayar cicilan namun kendaraannya di alihkan atau dijual ke orang lain. Jika ingin di oper alih harus ada kordinasi dan ijin terlebih dahulu kepada kreditur, Untuk permasalahan pihak financenya pernah mengungkap dengan modus memalsukan data nasabah untuk lolos kreditnya, dan dikenakan Pasal 35, ” Ujarnya.

Terakhir Aditya menghimbau kepada masyarakat ketika ingin mengajukan kredit harus mampu mengukur diri, jangan karena gengsi tidak mengukur kemampuan finansialnya, dan Ketika melaksanakan perjanjian kredit Bener-bener dibaca jangan langsung di ttd, serta Pahami bahwa ada resiko hukum ketika ada objek atau barang yang dialihkan akan ada hukum yang berlaku.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …