Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Tanpa Perlawanan

Tangerang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor. pada jumat (11/02).

Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.23 Wib tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota resmob ditreskrimum polda banten berhasil mengamankan 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor di jalan pasir nangka kec tiga raksa kabupaten Tangerang

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S, “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,”katanya.

Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik ditreskrimum polda banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, ” tutupnya. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …