Dua Orang Pemilik Ganja Kering Asal Tangerang Diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten

img-20170109-wa0031_1483978106674

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan AS (30) dan AM (33) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada minggu (08/01). Keduanya diamankan ditempat berbeda di wilayah Tangerang.

AM digelandang petugas dari pengembangan hasil pengembangan AS di SPBU Pesanggerahan Kabupaten Tangerang yang lebih dulu berselang 1 jam ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba minggu sore kemarin.

Dari saku celana milik AS, diamankan 1 paket ganja berukuran kecil. Berbekal informasi dari AS inilah AM dibekuk.

Sementara itu dari penangkapan AM dirumahnya, petugas mengamankan 3 paket ukuran besar, 1 ukuran sedang, dan 10 ukuran kecil yang disimpan didalam kamarnya.

Sampai saat ini petugas masih melakukan penyidikan keterkaitan AS dengan AM dalam kepemilikan ganja. Setelah ditimbang, daun ganja kering tersebut memilki berar 240 gram. Untuk proses penyidikan lebih lanjut keduanya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …