DUA PELAKU PENCURIAN EMAS DAN UANG TUNAI DIHADIAHI TIMAH PANAS PETUGAS

363-emas2

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN –  Sat Reskrim Polres Serang berhasil Mengungkap pelaku pencurian perhiasan emas dan Uang tunai milik Korban Nuraini yang beralamat di komplek TCP Blok F2 No.9E Rt./Rw. 002/005 Desa pelawad Kec.Ciruas Kab. Serang , pada awalnya Jumat, 10 Februari 2017 sekira jam 20.50 Wib korban Nuraini pulang ke rumah sehabis menjemput anaknya dan kemudian masuk ke dalam kamar melihat lemarinya sudah dalam kondisi acak acakan dan kemudian korban sadar bahwa rumahnya kemasukan pencuri, Pencuri pada saat itu berhasil mengambil 3 (tiga buah emas batangan), 8 (delapan buah gelang emas), 5 (lima buah kalung emas), 5 (lima buah cincin emas), 9 (sembilan buah anting emas) berat keseluruhan 497,98 Gram seharga Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan 2 ( dua hp merk samsung dan nokia lumnia) dan uang tunai sebesar Rp.33.700.000,00

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 338.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Atas dasar  laporan tersebut Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan pada Kamis (18/05/2017) berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka dari tempat yang berbeda yakni dengan inisial  AH (38) alamat Komplek TCP BLOK K.2 No.50 Rt. 003 Rw. 004 Pelawat Kec. Ciruas Kabupaten Serang dan AK (37) alamat Kp. Winong Desa Walantaka Rt. 05 Rw.02 Kec. Walantaka Kabupaten Serang .

Namun dalam penangkapan keduanya tidak berjalan mulus Anggota Sat Reskrim Polres Serang yang pada saat penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung terpaksa memberikan hadiah timas panas di kakinya karena saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah AK (37) yang beralamat di Kp. Winong Desa Walantaka Rt. 05 Rw.02 Kec. Walantaka Kabupaten Serang polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah tang warna kuning, 1 (satu) buah tang warna merah, 1 (satu) buah golok bergagang hitam bersarungkan kain putih, 1(satu) buah bor warna merah hitam beserta mata bor,  yang digunakan kedua pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian tersebut.

Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah Nuraini dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap genteng dan masuk ke dalam kamar korban dengan merusak pintu dan lemari yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan emas miliknya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung,  menambahkan bahwa “dalam penangkapan kedua tersangka tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, dengan terpaksa anggota pada saat penangkapan melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan oleh pelaku dan kita terpaksa menembak pelaku untuk melumpuhkannya dan dari keterangan kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti perhiasan emas hasil pencurian kedua tersangka telah dilebur semuanya”, begitu ucapnya.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …