Serang – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. PPKM Darurat ini berlaku di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut terus berdatangan salah satunya Ketua Kesti TTKDH Provinsi Banten H.Tubagus Arif Hidayat mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat.
“Mari kita ikuti kegiatan vaksinasi dan dukung program pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat,” kata Arif Hidayat. Minggu (4/07/21).
Ketua Kesti TTKDH Provinsi Banten juga mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhidar dari Virus Covid-19.
“Mari kita jaga pola hidup sesuai protokol kesehatan secara ketat dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 seraya berdoa semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini dan memberikan perlindungan kepada kita semua,” jelas Arif Hidayat.
Lebih lanjut, Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali.
“Ini merupakan upaya dari Pemerintah Pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama kita mendukungnya,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)