TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang – Empat pelaku pengeroyokan RN (24), AN (26), MR (25), dan KK (17) terhadap Sufroni dan Rustandi harus diterjang dengan timah panas oleh anggota kepolisian karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, Selasa (26/09).
Kapolresta Tangerang, AKBP M Sabilul Alif mengatakan, keempat tersangka yang sempat buron selama dua bulan tersebut, akhirnya berhasil diringkus di pondok pesantren (Ponpes) Buni Aci Ki Wahid, Kampung Pasir Sanar RT 03/07 Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Banten.
“Pelaku cukup sulit untuk ditangkap dan sempat melarikan diri ke kepulauan seribu,†kata Kapolres di Mako Polresta Tangerang.
Dilanjutkannya, satu orang pelaku RN (24) merupakan otak dalam pengeroyokan yang menyebabkan Sufroni meninggal dunia dan satu orang lainnya yakni Rustandi mengalami luka berat.
“Motif pelaku karena dibakar api cemburu, karena korban berencana mau menikahi mantan istrinya pelaku,†terang Kapolres.
Keempat pelaku dikenaka pasal 170 ayat (2) KUHP subsider pasal 340 KUHP dengan hukukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Humas Polresta Tangerang
Editor / : iman
Publish