TRIBRATA NEWS POLDA BANTENÂ -Â Polresta Tangerang, Rabu malam (26/7), jajaran Kepolisian Sektor Balaraja menggelar Operasi Cipta Kondisi. Dipimpin AKP Mulyadi selaku pawas pada hari itu, Operasi tersebut diikuti belasan personil dari berbagai fungsi yang ada di Polsek Balaraja.
“Operasi Cipta Kondisi digelar dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman,” ungkap AKP Mulyadi.
Sementara itu Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, sasaran Operasi Cipta Kondisi tersebut difokuskan terhadap minuman keras (miras). Operasi ini dilakukan dengan merazia tempat-tempat yang menjual miras ilegal.
Setidaknya, 50 botol minuman keras jenis rajawali berhasil diamankan dari sejumlah warung jamu di bilangan jalan raya Balaraja-kresek.
Mengenai hukuman apa yang akan diterima oleh penjual ilegal botol-botol itu, Kapolsek mengatakan aparat akan menyitanya. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah.
“Berdasarkan Perda, barang yang dijual tanpa izin ini hanya akan kami sita dan kemudian dimusnahkan. Di Perda itu kan isinya larangan menjual tanpa izin. Beda dengan miras oplosan,” kata Kapolsek.
Penulis : Humas Polresta Tangerang
Editor  : P Winoto
Publish : iman