Hanya Hitungan Jam, Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

whatsapp-image-2016-11-04-at-15-53-41

tribratanews.banten.polri.go.id – Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah mengamankan tiga pemuda terkait penyalahguna narkotika jenis ganja, Kamis (03/11/2016) dini hari.

Berawal dari informasi warga sekitar, Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang didapat petugas segera melakukan penangkapan dirumah tersangka A (23th) Kampung Cembe Desa Ciruas, Kec. Ciruas Kabupaten Serang.

Setelah di lakukan pengeledahan di temukan dua linting ganja dalam bungkus rokok, yang di letakan di atas pintu masuk di dalam lobang angin dan diakui oleh tersangka A, bahwa barang narkotika jenis ganja tersebut miliknya. Petugas mengamankan 2 tersangka lainnya, masing-masing P(15th) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, dan I(20th).

Dihari yang sama, Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten juga telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang tersangka yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkoba di daerah Cikande Kabupaten Serang.

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, dari tangan tersangka (AS dan R), diamankan barang bukti 5 paket sabu ,satu buah handpone, dompet dan kendaraan bermotor roda 2.

“Saat ini team masih melakukan pengembangan, mereka dapat dijerat kurungan penjara minimal 4 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar AKBP Zaenudin.  (rd/id)

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …