Serang- Tim Pengauan Masyarakat (Dumas) terpadu yang di pimpin oleh Kasubbagdumasanwas Itwasda Polda Banten Kompol Suntoro didampingi oleh Kaurkuatwas AKP Toni melaksanakan rapat koordinasi bersama Bagwassidik Ditreskrimum dan Bagyanduan Bidpropam pada Senin (31/01).
Rapat ini dilaksanakan untuk mengklarifikasi terhadap adanya pengaduan dari masyarakat yang ditujukan ke Komisi Kepolisian Nasional atas dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pada kesempatan itu, hadir pula penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Banten yang menangani kasus yang diadukan oleh pelapor.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan, “Kami melaksanakan rapat dan klarifikasi ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari pelapor yang memohon perlindungan dan kepastian hukum atas penanganan perkara oleh Ditreskrimum,” ujarnya.
Eko menambahkan, “Nantinya hasil dari klarifikasi ini akan kami evaluasi bersama tim Dumas terpadu, untuk menilai mekanisme penyidikan apakah ada pelanggaran atau tidak, jika terbukti melanggar maka akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Eko.
Demikian rapat dan klarifikasi pengaduan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, adapun hasil klarifikiasi akan dikirimkan berupa surat kepada Kompolnas. (Bidhumas).