Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Unit Reskrim Polsek Patia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

PANDEGLANG, – analisnews.co.id Menjelang HUT ke-76 Bhayangkara Polri Tahun 2022 Unit Reskrim Polsek Patia, dan Tim Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten menangkap Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencucian, Kamis (30/6/2022).

Pelaku residivis yang pernah menjalani hukumannya sebanyak 3 kali ditahun 2010, 2014 dan 2018 mengulangi tindak kejahatan yang serupa ditahun 2022.

Penangkapan tersangka Osid Alias Pale pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dikediamannya Kampung Pasir Keris Rt. 001, Rw. 005 desa Cimoyan Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Ya benar, tersangka Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dan atau pemberatan kami tangkap, dan yang bersangkutan dibawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Patia,” kata Kanit Reskrim Polsek Patia Aipda Ahmad Ali Sonaji, SH.

Masih dikatakan, Aipda Ahmad Ali Sonaji, dasar awal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / IV / 2022 / UNIT RESKRIM / SEK PATI / RES.PDG/ POLDA BANTEN, tanggal 27 April 2022, TKP di kampung Pasirgadung RT.001/RW.001, Desa Pasirgadung, Kecamata Patia Kabupaten Pandeglang.

“Pasal yang ditersangkakan dijerat Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” terang Kanit Reskrim Polsek Patia.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Patia, untuk Pelapor/Korban H. Diding Humaedi, Spd asal Kampung Pasirgadung Rt.001, Rw.001, Desa Pasirgadung, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

“Saksi-saksi pelapor diantaranya Deden Pria Fauji, Ujen Munawar dengan Kronologis Kejadian diketahui pada Senin 25 April 2022 pukul 20.15 Wib di kampung Pasirgadung Rt. 001, Rw.001, Desa Pasirgadung tepatnya di dalam rumah Pelapor, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku,” tuturnya.

Selain itu, ungkap Kanit Reskrim pelaku membuka Pintu gerbang rumah Pelapor setelah terbuka pelaku masuk ke dalam rumah Pelapor.

“Pelaku masuk kekamar tengah dan merusak lemari yang berada di kamar tengah pelapor dan langsung mengambil tas jingjing warna Pink yang berisikan uang Koperasi senilai Rp. 25.160.000,” bebernya.

Ia menjelaskan, Uang milik Pelapor juga senilai Rp. 6.000.000, Uang OSIS senilai Rp. 100.000, satu Buah Buku Tabungan Bank Bjb beserta dengan kartu ATM nya.

“Juga 4 (Empat) Buah Buku Tabungan Bank BRI, beserta 4 (Empat) Buah ATM Bank BRI, mas murni 24 karat seberat 25 gram beserta barang berharga lainnya,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …