JUDI FAJAR PAKONG, DUA PENGEDAR TOGEL DITANGKAP POLSEK PASARKEMIS

capture

Tribratanews.banten.polri.go.id – Judi jenis fajar pakong yang belum lama ini populer di wilayah tangerang sangat menggagu ketentraman warga sekitar. Ajang perkumpulan yang biasa dilakukan seorang laki-laki ini disalahgunakan mengisi kekosongan waktu untuk bermain judi.

Petugas Kepolisian mendapatkan Informasi dari warga akan resahnya perjudian yang terjadi, petugas berhasil meringkus dua pengecer judi togel jenis Fajar Pakong saat asik berjudi di depan PT Bangkit Setia Sentosa Primatama di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/12/2016).

Dua pria tersangka tersebut berinisial H dan MR. ”Tersangka pertama H diringkus dikawasan industri PT. Bangkit Setia Primatama sedangkan tersangka MR diringkus dikawasan Rajeg,” ungkap Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih.

Dari tangan dua tersangka tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 59 ribu, satu unit handphone merk Nokia dan beberapa lembar kertas rekapan perjudian tersebut. Kedua tersangka tersebut dikenai pasal 303 tentang perjudian atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .

About

Check Also

Bulan Penuh Berkah, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Bagikan Nasi Kotak dan Takjil

Cilegon – Anggota Bhabinkamtibas Polsek Purwakarta melaksanakan KRYD Ramadhan di depan Mako Polsek Purwakarta untuk …