Kabar Polisi Lepaskan Tembakan Secara Membabi Buta di Bima Hoax

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Informasi hoax atau bohong yang beredar di media sosial seperti tak ada habis-habisnya. Selalu saja ada informasi tak benar yang menjadi viral di medsos. Dan masih saja ada yang percaya dan menyebarkan ulang hoax tersebut.

Kabar hoax yang paling terkahir adalah terkait dengan informasi anggota kepolisian yang disebut menembak secara membabi buta saat membubarkan tawuran antarwarga Desa Dadibou dengan Desa Penapali. Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi melakukan SOP dalam melerai tawuran tersebut. Ia menegaskan, kabar yang beredar di medsos itu tidak benar. Justru anggota kepolisan turut menjadi korban karena dipanah kakinya saat sedang melerai.

“Saya luruskan, tidak ada (Satuan, red) Brimob di Polres Bima. Brimob adanya di Polda. Di Bima, anggota kita dipanah kakinya. Anggota Brimob juga jadi korban,” kata Setyo ketika dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Kabar tersebut menjadi viral setelah pemilik akun Facebook Nia A Nurningsih Aswin menuliskan kronologi pembubaran tawuran tersebut, serta beredar broadcast message yang berisi cerita serupa yang entah siapa penulisnya.

Satu desa bernama Talabiu, disebut-sebut dihujani peluru oleh aparat, padahal warganya tak terlibat tawuran.

Dikatakan dalam tulisan tersebut, sebanyak 10 warga mengalami luka tembak, baik oleh peluru tajam maupun peluru karet yang dilontarkan Satuan Brimob Polres Bima.

“Agar diketahui bahwa berangkat dari kejadian tawuran, kemudian kita ada Protap (Prosedur Tetap) I, mulai dari negosiasi, kemudian menggunakan tangan tanpa senjata, sampai peluru karet ditembak pantul,” jelas Irjen Setyo Wasisto.

Irjen Setyo Wasisto mengatakan diskresi kepolisian melepaskan tembakan saat itu cukup beralasan. Karena upaya negosiasi yang diinisiasi polisi dengan warga yang yang saling bertikai mengalami kebuntuan.

Oleh sebab itu aparat mengambil tindakan tegas dan terukur, untuk membubarkan tawuran. Ia juga mengatakan bahwa jenis peluru yang dipakai untuk membubarkan tawuran adalah peluru karet, bukan peluru tajam.

“Ketika ditembak pantul, kena sasaran. Nggak betul kalau (tembakan, red) membabi buta. Kita gunakan senjata ada aturannya. Kita negosiasi nggak bisa, kita harus ambil tindakan tegas karena dilindungi undang-undang,” terang Irjen Setyo Wasisto. (div/id)

About

Check Also

Penyaluran Bantuan Sosial Bapak Kapolda Banten Kepada Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu

Penyaluran Bantuan Sosial Bapak Kapolda Banten Irjen Pol .Abdul Karim, Sik, M.Si. ke Yayasan Panti …