Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa, BPKP Banten Akan Dilibatkan

Hasil gambar untuk korupsi

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Serang, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang Kota akan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten untuk menghitung kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, penyidik telah mengantongi nilai kerugian sementara dari Inspektorat Kabupaten Serang dari penggunaan Dana Desa 2015 dengan pagu anggaran tahun 2015 senilai Rp 634,721 dan 2016 senilai Rp 1,01 miliar. “Rencananya mau audit kerugian negara oleh BPKP,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota, Ipda Widodo, Kamis (17/8/2017).

Diketahui, kasus tersebut diusut sejak Mei 2017. Dalam dua bulan proses penyelidikan, penyelidik telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik meyakini terdapat perbuatan pidana dalam penggunaan dana tersebut.  Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Serang dan Kepala Desa berinisial S. “Rencananya, kami akan mau periksa saksi lagi,” ujarnya.

Untuk Alokasi Dana Desa Binungan 2015-2016 terdapat beberapa pekerjaan fisik yang meliputi betonisasi jalan, tembok penahan tanah (TPT), jembatan, dan pemasangan paving block. Dari proyek fisik tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif, namun dilaporkan rampung. Pekerjaan tersebut, yakni belanja peralatan kantor pada 2015 dan 2016 pemasangan paving block.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, terdapat temuan penggunaan dana desa t2015-2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 136,111 juta. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017. Meski telah mengantongi hasil LHP, namun penyidik akan memeriksa hasil pekerjaan di lapangan dengan melibatkan ahli dari teknik sipil.

Keterlibatan ahli dalam penyidikan kasus tersebut, karena penyidik menduga adanya potensi kerugian negara yang lebih besar. “Ada kemungkinan kerugian negara bertambah,” ucapnya. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 bundel fotokopi dokumen Perdes Tahun 2015-2016, laporan bidang penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2015-2016, laporan bidang pembangunan tahun 2015-2016, laporan pertanggungjawaban realisasi tahun 2015-2016, surat perintah membayar (SPM), dan surat perintah pencairan dana atau SP2D.

Editor : P Winoto
Publish : iman
Sumber : kabarbanten

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …