TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil meringkus pelaku pencurian di Kampung Sukahati RT. 01/06, Desa Karang Serang, Kecamatan Suka diri, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/1).
Kapolsek Mauk AKP Nurohman menjelaskan, pelaku S (26) alias Bengkok ini diamankan setelah kepergok melakukan tindak pencurian di sebuah rumah tepatnya di Kampung Sukahati RT. 01/06, Desa Karang Serang, Kecamatan Suka diri, Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, pelaku S (26) alias Bengkok hampir dikeroyok oleh warga masyarakat yang geram atas perbuatannya.
” Pelaku kemudian diserahkan oleh warga ke Mapolsek Mauk,” ungkap Kapolsek.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP nokia warna hitam dan 1 (satu) buah HP ASIAFONE warna putih diamankan di Mapolsek Mauk guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tutup Kapolsek.