Kosmetik Ilegal : Polres Kota Tangerang Bersama Badan POM, Gerebek Parbrik Kosmetik Ilegal di Tangerang  

img-20170427-wa0106

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Upaya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), setelah sebelumnya melakukan operasi pangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka Operasi Opson VI.

Minggu ini Tim Penyidik Badan POM yang dipimpin langsung Kepala Badan POM kembali mengungkap pelanggaran terkait kosmetik ilegal di Tangerang.

Pada operasi kali ini, Badan POM menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pcs, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya dengan nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah.

Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi.

Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara (TKP) di Tigaraksa, Tangerang (27/04).

Dan kali ini, berkat kerja sama dengan Polda Banten, Polres Kota Tangerang, dan Dinkes Kabupaten Tangerang, berhasil mencegah peredaran kosmetik ilegal di Tangerang dan sekitarnya.

Badan POM juga tak henti menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah”, jelas Kepala Badan POM.

“Jika terbukti melanggar, Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal”, tegas Penny K. Lukito.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …