Tribratanewsbanten – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pemakainya, pada hari Selasa kemarin tanggal 20 September 2016 sekira jam 15.00 Wib petugas dari Sat Narkoba Polres Cilegon kembali menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah tepatnya di Kp. Hegarmanah Ds. Ranca sanggal Kec. Cinangka Kab. Serang, tersangka yang mengaku bernama SUTISNA Als NTIS Bin SAID berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukansebuah tas warna hitam yang setelah diperiksa isinya oleh petugas dengan disaksikan oleh tersangka, ditemukan 1 (satu) buah botol deodoran yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket plastik bening berisi kristal yang di duga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah plastik clip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu – sabu dan sebuah timbangan digital.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya petugas Sat Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang tersangka sopir angkot atas nama Sdr. SAMSON BINSAR anak dari BANGGAS SITORUS dan seorang penjual sabu atas nama Sdr. NUR SARIP Bin HAJALI pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira jam 23.00 Wib di pinggir jalan PLTU Suralaya Kel. Suralaya Kec. Pulo Merak Kota Cilegon. Kemudian Tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.