Langkah Responsif Kapolres Kota Tangerang Tangani Potensi Konflik

whatsapp-image-2017-12-07-at-15-27-28

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif turun langsung ke Kantor Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti beredarnya surat Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim, Kamis (7/12/17).

Surat dengan Kop Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, bertempat dikantor Desa Rajeg, Kapolres memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri Kapolsek Rajeg AKP DP Ambarita, Danramil Rajeg Kapt. (Kav) M. Bakir, Camat Rajeg Ahmad Patoni, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan.

Wakil Ketua II Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang Rudi Guna Wijaya, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg Anthony Robinhoq.

“Saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai daerah kita mendapat label negatif jika isu surat itu dibiarkan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kehadirannya untuk menyelesaikan dan meluruskan permasalahanm, dalam proses penyelesaian, kata Kapolres, dirinya mengedepankan diskusi dan dialog untuk meluruskan dan mencari titik temu.

Langkah itu, kata Kapolres, diambil agar permasalahan tidak menjadi bias dan bergulir yang bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa dan pertentangan sesama.

“Saya juga sekaligus ingin mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu. Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, pertemuan dan rapat koordinasi berlangsung aman dan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak siap sedia memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

“Saya ajak semua berkomitmen mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sebab, kebebasan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing dilindungi konstitusi,” terangnya.

Kapolres membeberkan, dalam pertemuan itu, diketahui bahwa surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal.

“Dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Kapolres.

Di penghujung pertemuan, Kapolres, menyampaikan, aparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, kata Kapolres, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah.

Kontributor : Humas Polresta Tangerang

Editor : Muridi

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Demokrasi “Wani Piro Lan Sopo”, dr Ali Mahsun ATMO: Koreksi Total Kembalikan Jati Diri Bangsa

Jakarta –  Hiruk Pikuk Pilpres 2024 segera berakhir. Apa pun keputusan MK RI atas gugatan …