Libur Tahun Baru 2021, Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes Ditempat Wisata

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang Kota – Polsek Padarincang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan patroli ke tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Padarincang, salah satunya wisata Pemandian Cirahab.

Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara mengatakan, anggota memberikan pesan-pesan kamtibmas dan menghimbau kepada pemilik atau pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung.

“Jangan sampai melebihi batas karena ini di tengah pandemi covid-19,” katanya, Minggu 03 Januari 2021.

“Dan pengunjung berwisata dibatasi waktu untuk hanya sampai pukul 16.30 Wib. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Lanjutnya, petugas juga mengontrol peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir, menjaga jarak dari kerumunan banyak orang.

“Bagi pengunjung yang melanggar prokes, diberikan sanksi berupa teguran hingga push-up,” tukasnya.

Dari Pantauan awak media tampak pengunjung sudah menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dan Pengunjung diperkirakan 50 % dari hari biasa.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …