LPSK Akan Fokuskan Penanganan Korban Bom dari Pihak Masyarakat

TRIBRTA NEWS POLDA BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menurunkan tim ke beberapa Rumah Sakit untuk berkordinasi terkait penanganan korban serangan bom di terminal Kampung Melayu semalam (24/5). Salah satu tim yang diturunkan berkordinasi ke RS Bhayangkara (RS Polri). Namun tim tidak bisa menemui langsung korban karena saat ini sedang penanganan intensif. “Meski begitu kami sudah menemui pejabat RS Polri, dan Alhamdulillah sudah mendapatkan info bahwa korban dari pihak aparat Polri akan dibiayai oleh institusi Polri”, ujar Wakil Ketua LPSK yang memimpin langsung tim kordinasi tersebut.

Karena korban dari masyarakat bisa jadi belum memiliki jaminan atas penanganan traumanya baik trauma medis maupun psikologis. “Apalagi banyak korban jatuh dari masyarakat biasa sehingga bisa jadi biaya pengobatan merupakan sesuatu yang mewah untuk mereka. Ini yang harus kita perhatikan”, jelas Hasto.

Untuk mengoptimalkan penanganan korban dari pihak masyarakat, LPSK akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah DKI. Hal ini dilakukan agar penanganan yang diberikan tidak tumpang tindih dan bisa maksimal. “Ini penting agar korban mendapat penanganan yang tepat”, jelas Hasto.

Hasto juga berharap agar penanganan korban berkelanjutan, tidak hanya pada saat kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat banyak. Hal ini berdasarkan pengalaman pada saat penanganan korban bom Thamrin dimana saat kasus ini sudah tidak menjadi perhatian, penanganan terhadap korban ikut surut. “Padahal penanganan trauma korban belum selesai”, ungkap Hasto.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Tribratanews.polri.go.id dari Humas LPSK, Selain penanganan medis, psikologis, dan psikososial LPSK menjelaskan bahwa korban terorisme bisa mendapatkan ganti rugi dari negara (kompensasi) melalui proses peradilan dimana LPSK bisa membantu fasilitasi permohonan kompensasi.

Oleh karenanya LPSK akan memfokuskan diri untuk penanganan korban dari masyarakat. “Hak kompensasi diatur baik di UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Terorisme”, pungkas Hasto. (div/id)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …