Pemuda Di Pandeglang Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Pendarahan

Pandeglang – Seorang gadis belia menjadi korban bujuk rayu pemuda yang diduga teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya.
Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25), warga Kp. Rengat Hilir Rt. 03 Rw. 07, Desa Cipicung, Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 11.00 wib di Kp. Rengat Hilir Rt. 03 Rw. 07, Desa Cipicung, Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang, tepatnya di rumah terlapor diduga telah terjadi tindakan pidana Menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Awalnya terlapor mengajak bermain korban kerumahnya terlapor, dengan alasan untuk makan, bersama atau bacakan,sesampainya dirumah terlapor ternyata di rumah terlapor tersebut sepi dan tidak ada orang lain,” jelas Akp Shilton, Selasa (22/11/2022).
Kemudian dirumah terlapor tersebut korban disuruh duduk di kasur, kemudian terlapor langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban, setelah itu terlapor memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan terlapor, setelah itu terlapor membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga, korban menangis serta mengalami pendarahan pada alat kelaminya.
“Setelah itu korban di antarkan pulang kedepan rumah korban setelah korban berada di rumah korban, mengalami tidak sadar diri pingsan dan mengalami pendarahan pada alat kelaminya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanaya ke Puskesmas pulosari akan tetapai pihak puskesmas tidak dapat menangani kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang.”bebernya
“Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan AM (25). Dalam pemeriksaan AM mengakui perbuatannya.
” Dia kita jerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …