PENANGKAPAN PENGGUNA NARKOTIKA GOLONGAN SATU JENIS TANAMAN GANJA

tribratanews.banten.polri.go.id – Penangkapan pengguna narkotika golongan satu jenis tanaman ganja yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar jam 19.00 Wib di perempatan lampu merah, Kp. Malang nengah kel. Cijoro pasir kec. Rangkasbitung Kab. Lebak provinsi Banten.

Terduga tersangka dalam penangkapan ini adalah dua orang laki-laki yaitu Sdr. RS dan Sdr. DY karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan barang bukti yaitu 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun kering diduga narkotika gol. Satu jenis tanaman ganja didalam bekas bungkus rokok Djarum Black ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Sdr. RS dan 1 (satu) bungkus kertas timah rokok/hermas berisikan daun kering diduga narkotika gol. 1 jenis tanaman ganja di dalam bungkus rokok lucky strike yang ditemukan didalam sebuah salon yang berada didalam kamar rumah Sdr.RS selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa kekantor kepolisian resort lebak untuk di proses lebih lanjut.

Dalam hal ini tindakan yang diambil adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi. Tindak pidana yang di ambil Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,15 Gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …