Pencuri Kabel Tembaga Diciduk Polsek Cikupa Polresta Tangerang di PT. BSA

Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten tangkap AS (31) pencuri kabel tembaga di PT. Bangun Sarana Alloy (BSA) Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (07/11).

Berdasarkan laporan informasi dari karyawan PT. BSA telah terjadi pencurian kabel tembaga oleh AS warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang tertangkap tangan saat mencuri kabel tembaga.

Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AS merupakan karyawan di perusahaan itu sendiri. Pelaku melaksanakan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka AS mengambil gulungan kabel kemudian dikupas oleh tersangka lalu diambil isinya berupa tembaga. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka merupakan karyawan PT. BSA, yang mencuri gulungan kabel kemudian dikupas dan diambil tembaganya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari,” kata Wahyu, Kamis (11/11).

Selanjutnya Wahyu menerangkan cara pelaku melakukan aksinya yaitu dengan membawa pisau cutter dan gergaji besi, yang digunakan untuk memotong dan mengupas kabel serta membawa hasil curiannya dengan menggunakan karung. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara membawa pisau cutter dan gergaji besi, yang digunakan untuk memotong dan mengupas kabel serta membawa hasil curiannya dengan menggunakan karung,” ujar Wahyu.

Kapolresta Tangerang menjelaskan bagaimana tertangkapnya pelaku AS saat melakukan tindakan kejahatan. “Saat hendak membawa karung, AS kepergok oleh karyawan PT. BSA kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa selanjutnya pelaku ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan selain membawa tersangka, Unit Reskrim Polsek Cikupa juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan,” kata Wahyu.

Terakhir Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Wahyu Sri Bintoro

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …