Penyidik Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dan menetapkan SK (60) warga Cipocok Jaya, Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (4/8/2019).

Penetapan tersangka SK ini berdasarkan alat bukti baik pengakuan tersangka dan hasil visum yang didampingi langsung penyidik bersama orang tua korban di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang.

“Pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan Polda Banten,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P S.IK, MH. saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (5/8/2019).

Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 kemarin. Penangkapan SK berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim dua hari sebelum penangkapan pada Jum’at lalu.

“Setelah berkas pemeriksaan awal saksi-saksi dan korban serta bukti visum lengkap, tidak menunggu waktu lama langsung kita jemput pelaku,” ungkap Kabidhumas Polda Banten.

SK diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia sekitar 8 tahun ini dibujuk oleh pelaku supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua nya.

“Kepada orangtua nya, korban pernah mengeluh merasa sakit dikemaluannya. Setelah di cek oleh ibu kandungnya, terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area sekitar kemaluan korban,” ujar KBP Edy Sumardi.

Akibat perbuatannya, SK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …