tribratanewsbanten.com – tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja CI (41) warga Alamat Kp. Kadukolecer rt/rw 02/04 Ds. Babakan lor kec. Cikedal Kab. Pandeglang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan di Pandeglang, Rabu, 5 Oktober 2016 mengatakan, polisi menangkap CI warga Alamat Kp. Kadukolecer rt/rw 02/04 Ds. Babakan lor kec. Cikedal Kab. Pandeglang selasa (4/10) malam dengan barang bukti 12 bungkus daun ganja.
AKBP ARI mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di lokasi rumah, sering digunakan pesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi, kemudian polisi mengamankan pelaku CI di depan rumahnya, setelah di geledah didapati 12 paket/bungkus daun kering diduga jenis ganja dalam plastik hitam yang di simpan di saku kiri tersangka.
“tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk pengembangan,” kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat denga pasal 111 /127 Undang-Undang RI nomor 35/2009, tentang Narkotia.