Polisi Tahan Muhammad Hidayat, Pelapor Kaesang Pangarep Atas Tuduhan Ujaran Kebencian

Image result for Polisi Geledah Rumah Pelaku terkait Bom Panci Bandung

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Muhammad Hidayat, t ersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Muhammad Hidayat S adalah juga warga yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi terkait dengan video Kaesang yang diunggah di media sosial.

Hidayat tiba di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan, hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Penahanan Hidayat sempat ditangguhkan. Kini dicabut, lantaran dia harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hidayat menuding, penahanannya berkaitan dengan kasus Kaesang. Sebab, dia sempat melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi itu, beberapa waktu lalu.

“Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang ya,” kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017) malam.

Hidayat mengaku penahanan malam ini atas kewenangan penyidik. Hidayat menuding polisi tidak profesional, menanggapi laporannya terhadap Kaesang.

“Dan penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri (Komisaris Jendral Syafrudin) yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang,” ucap Hidayat.

Wakapolri Syafrudin memang sempat mengatakan akan menutup kasus Kaesang. Sementara Polresta Bekasi masih melanjutkan kasus Kaesang untuk mencari bukti pidana dalam laporan Hidayat.

Hidayat ditahan terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

Hidayat disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : tribunnews.com
Editor    : P Winoto
Publish  : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …