Polres Serang Kota Ungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor

whatsapp-image-2020-01-14-at-11-18-25

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang – Polres Serang Kota Polda Banten ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus, Sabtu (11/01/2020).

Lima pelaku berhasil ditangkap dari dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polres Serang Kota, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2020).

“Kita berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (Lp) sekaligus dalam waktu yang singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,” kata Indra.

Indra menjelaskan bahwa, telah terjadi tindak pencurian bermotor yang telah menimpa dua korban dilokasi yang sama yaitu di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang .

“Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 WIB, dan laporan kedua dihari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyag (22) pukul 23.00 WIB,” papar Indra.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit IPDA M. Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.

“Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” ungkap Indra.

“Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang,” imbuhnya.

Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp. 1.500.000,-

“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.

Dengan ini, polisi berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” tukas Indra.

Indra memberikan himbauan untuk masyarakat bahwa diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Serang khususnya dan umumnya Provinsi Banten agar tidak mudah membeli kendraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. Karena semakin banyak pembeli kendaraan bodong tanpa surat itu sama halnya meningkatan tindakan kejahatan pencurian kendraan bermotor yang pada akhirnya dapat terjerat hukum bagi sang pembeli yang disebut penadah.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …