Serang Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, juga berempati terhadap korban dan keluarga korban yang luka-luka sembari berdoa untuk kesembuhan korban luka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga mengatakan bahwa Penyidik Ditlantas Polda Banten telah menggunkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap laka ini, “Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan TAA untuk memperoleh review 3 dimensi terhadap peristiwa laka tersebut dengan pendekatan scientific investigation, dan hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” jelas Shinto.
Sesuai dengan hasil TAA, diketahui kecepatan kereta api yg melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.
Shinto juga mengatakan bahwa Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto pada pukul 10.00 Wib ikut mendampingi pihak Jasa Raharja Cabang Banten dan Walikota Serang di Kantor Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka untuk memberikan santunan kepada 9 keluarga korban laka yang meninggal dunia.
Kemudian pada siang tadi sekitar pukul 12.45 Wib tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri dipimpin Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Kombes Pol. Hotman Sirait juga telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini. “Pasca dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang yang dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” terang Shinto.
Selanjutnya, Untuk update jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang, diluar supir JL (27) dengan kondisi 9 penumpang MD dan 24 penumpang luka-luka pasca kecelakaan, namun 13 diantaranya sudah diperbolehkan kembali dari Rumah sakit. “Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” ujar Shinto.
Shinto mengungkapkan dari hasil penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi utamanya warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut dan hari ini juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan thd korban luka yang telah meninggalkan RS. “Dari keterangan saksi-sakti juga diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir untuk tidak menyebrang rel kereta, namun tidak didengar karena suara musik yang cukup keras dan sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karenaada 1 unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkap Shinto.
Diketahui bahwa tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara dan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX. “Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther,bekas kendaraan umum, yg dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80jt pada Juli 2022,” kata Shinto.
Shinto menambahkan dari keterangan tersangka JL, setiap penumpang yang duduk dimintai biaya Rp5.000, penumpang pangku Rp3.000 dengan rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 Km. “Dalam 1 hari bisa melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000,” tambahnya.
Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JL disangkakan dalam Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12jt.