Polresta Tangerang Bongkar Aksi Tipu-Tipu Penggandaan Uang Berkedok Pengajian

img_3109

Tigaraksa – Selasa (4/4), Di Rupatama Polres Kota Tangerang, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri menggelar press release Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilkukan oleh ASI (48) yang dikenal sebagai seorang tokoh agama yang tinggal di Perum Bukit Cikasungka Blok EF 10/21 RT. 006/011 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, modus TPPU yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang ini tidak jauh berbeda dengan kasus TPPU yang lampau dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi, yaitu dengan berkedok kegiatan peribadatan yang dapat menggandakan uang para korban selaku anggota peribadatan tersebut.

Tersangka ASI (48) ditangkap oleh Petugas Kepolisian di Perum Bukit Cikasungka Blok EF 10/21 RT. 006/011 Desa Cikasuka. Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan.

“Kami juga mengamankan 4 dus dokumen, buku tabungan, tiga karung berisi daun, handphone, 1 dus sampah berisi kertas dan karung, 1 dus buku pengajian dan 5000 kardus kosong, dua belas unit mobil dan 6 unit sepeda motor berbagai merk,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Setiap jemaah yang ingin mengikuti pengajian yang diadakan oleh Tersangka ASI (48), wajib menyerahkan ” uang titipan” yang besarnya bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta,” tambahnya.

Kombes Pol Asep Edi Suheri juga menjelaskan, tersangka ASI (48) menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, berupa mobil, motor dan rumah dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kepada tersangka.

“Tersangka ASI (48) memberikan daun kering dalam karung, daun kering dalam kardus, daun kering dalam amplop sebagai media yang diserahkan kepada beberapa jemaah dan menurut jemaah daun tersebut berubah menjadi sejumlah uang,” jelasnya.

Para jemaah yang akhirnya kecewa karena merasa ditipu atau dibohongi oleh pelaku, setelah diketahui tidak satu pun janji pelaku yang bisa terealisasi hingga saat ini.

Akhirnya melapor ke Polres Kota Tangerang dengan jumlah dana jamaah yang terkumpul hingga saat ini menurut pengakuan para korban dan diakui oleh pelaku sekitar 1 Milyar.

Kasus ini, tambah Kapolres, masih dalam proses penyidikan unit IV Ranmor Satuan Reskrim Polresta Tangerang dan tersangka dalam proses penahanan.

“Tersangka ASI (48) terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Pidana dan undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman selama 20 tahun,” pungkasnya.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …