TRIBRATANEWS POLDA BANTENÂ – Polisi menangkap WS alias Babeh di Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui menyodomi 25 anak di gubuk yang ia bangun di dekat rumahnya.
“Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).
Sabilul menyebut tersangka ditangkap pada akhir Desember lalu. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak April 2017.
“Istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang didirikan tersangka,” ujarnya.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah dia menyodomi 3 anak pada 2 Desember lalu. Salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya yang akhirnya melapor ke polisi.
“Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Sabilul.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.