Polsek Balaraja Ungkap Pelaku Pedofilia, Bunga Disetubuhi Ayah Kandungnya Selama 2 Tahun

whatsapp-image-2017-04-06-at-14-18-44

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polsek Balaraja kembali menggelar Press Release atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Sebut saja Bunga (nama samaran) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri semenjak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Kamis (06/04).

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku RS (57) yang juga merupakan orang tua kandung korban, berawal dari laporan ibu kandung korban ke Mapolsek Balaraja.

“Bunga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri RS (57), sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP,” ungkap Kompol Wiwin.

Lebib lanjut, Kapolsek juga mengatakan  pelaku  RS (57) sebelum melakukan perbuatan bejatnya, mempertontonkan video porno kepada korban yang ada tersimpan di dalam tablet milik pelaku.

Untuk melancarkan aksinya saat akan melakukan persetubuhan dengan korban, Pelaku RS (57) juga selalu mengancam akan memukul korban.

“Pelaku RS (57) akan dijerat dengan pasal 81 UU.RI No.35/2014, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Kapolsek.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …