Polsek Cibeber – Polres Lebak|| Sebagai tindak lanjut dari pencegahan penjualan obat cair atau sirup yang berbahaya dan menyebabkan timbulnya penyakit gagal ginjal akut, Jajaran Polsek Cibeber – Polres Lebak Melaksanakan Himbauan kepada Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber, mulai dari hari Minggu malam sampai dengan hari Senin (24/10/2022).
Kanit Samapta Polsek Cibeber AIPTU BARTOLOMEUS RAYA, S.H., menuturkan dengan Kegiatan Patroli memberikan himbauan kepada pegawai Apotek Raffi Farma dan Klinik Tri Mulya Medika di Kp. Jalan Bayah Ds/Kec. Cibeber khususnya dibagian obat / apotek, untuk melaksanakan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk tidak menjual obat Jenis sirup dengan merek tertentu.
“Serta untuk meneruskan informasi kepada masyarakat khusunya keluarga pasien anak untuk tidak panik serta memberikan edukasi Mana obat yang boleh, dan tidak boleh di konsumsi / yang sudah di rekomendasikan ditarik dari peredaran,” ungkap AIPTU BARTOLOMEUS RAYA, S.H.
Disamping itu Sesuai Arahan Kapolres Lebak – Polda Banten AKBP WIWIN SETIAWAN, S.I.K., M.H, Melalui Kapolsek Cibeber AKP RAHMAT HIDAYAT, S.H., mengatakan, ”Membenarkan tadi malam dan siang ini Jajaran Polsek Cibeber – Polres Lebak melakukan pengecekan dan himbauan ke apotek maupun toko obat agar sementara waktu tidak menjual belikan obat cair atau sirup, yang diduga mengandung Etilon dan Glikol.
“Kita sudah turunkan Personel Polsek Cibeber – Polres Lebak untuk mengecek di lapangan, terkait himbauan untuk tidak menjual belikan obat sirup ke masyarakat,” jelasnya.