Lebak – Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, adapun peristiwa tersebut bermula pada Jumat (25/11) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan, “Memang benar telah diamankan UJ (40) diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak,” ujar Kemas
Kemas menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Kronologi kejadian berawal pada Rabu (23/11) sekitar pukul 11.00 Wib di Kampung Cilutung timur RT05 RW01 Desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak akan dilakukan transaksi jual beli 1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF diduga dengan cara pada awalnya korban EB (43) akan melakukan transaksi COD dengan pelaku UJ melalui Facebook saksi RY, kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba mengecek sepeda motor R2 milik korban tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar Kemas.
Kemas menjelaskan selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat melakukan pencarian pelaku diwilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, “Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat melakukan pencarian pelaku diwilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tepatnya di Kampung Sumapir Pulau, Desa Seat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka – luka dan atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur untuk mengamankan pelaku pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 Wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelas Kemas.
Kemas menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kemas.
Selain itu Kemas juga menambahkan, “Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat ” tutup Kemas (Bidhumas).