Polsek Cikupa Polresta Tangerang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Cikupa – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria yakni AS (54), warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan FV (22), warga Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Peristiwa terakhir yang keduanya lakukan yaitu di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/7/2022).

“Korban berinisial M, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir. Saat itu korban membawa mobil L300, saat mengisi e-toll, kaca mobil korban dipecahkan tersangka, lalu mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (4/8/2022).

Awal kejadian, korban mengisi bahan bakar di SPBU. Kemudian, korban turun ke minimarket yang ada di areal SPBU untuk mengisi e-toll. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksinya.

Tidak hanya menggondol tas berisi uang tunai. Kedua tersangka juga membawa lari telepon seluler korban serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.

“Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” ucap Romdhon.

Petugas pun melakukan pengejaran. Selasa (2/8/2022), petugas berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Menyusul kemudian meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian,” papar Romdhon.

Keduanya pun kini mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …