PRIA NEKAT SEMBUNYIKAN BARANG LAKNAT DIBUNGKUS COKELAT

img-20171102-wa0173

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN dengan inisial IP (22 tahun) ini dicokok anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang,  Ia ditangkap di Jalan raya Serang – Jakarta tepatnya di Kampung Citawa Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, (01/11)

“Modus tersangka IP (22) terbilang unik, narkoba jenis sabu ini dimasukkan ke bungkus cokelat Beng beng oleh pelaku, untuk mengalihkan perhatian polisi, namun anggota di lapangan bisa jeli dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku tersebut” , ucap Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum, Kamis (02/11) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP H. Nana. S menuturkan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, akhirnya pada Senin (01/11) pukul 21.30 WIB petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, sehingga ditemukan dari saku celana tersangka 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus cokelat beng beng yang bertujuan untuk mengelabui polisi.

Atas perbuatannya, tersangka IP diancam  dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 1.

Kontributor : Humas Polres Serang

Editor : Muridi

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …