PROBLEM SOLVING JURUS JITU KEPOLISIAN DAMAIKAN PERSELISIHAN

img-20170730-wa0081

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Ada berbagai-bagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan, sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma – norma, terutama norma hukum di dalam pergaulan manusia, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.

Seperti yang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Sugianto Sigalingging telah menyelesaikan perselisihan (Problem solving) di Mawar Bakery Blok BD -02/21-23 Villa Permata Regency II Tangerang, antara saudara TM yang dikeroyok oleh AS dan N (30/7).

“Awalnya hanya salah paham, kemudian terjadi adu mulut dan berakhir dengan aksi pengeroyokan Untungnya anggota cepat datang setelah mendapat info dari warga,” ujar Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih, Ketiganya lansung diajak mediasi dengan duduk bersama guna mencari solusi. Hal ini dilakukan agar permasalahanya tidak mengembang menjadi besar yang bisa menjadi konflik social.

“Dengan memperlajari akar permasalahan dan mencari solusi dengan jalan kekeluargaan , adalah cara yang paling jitu untuk menyelesaikan suatu masalah,”ungkap Kapolsek, Akhirnya dengan mediasi tersebut, ketiganya telah bersepakat permasalahan tersebut sudah selesai. Kemudian dibuatkan surat kesepakatan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Problem Solving merupakan salah satu teknik pemecahan masalah yang timbul di masyarakat dan cara ini sudah diterapkan oleh fungsi Sat Binmas Polsek Pasarkemis,” tandas Kapolsek.

Kontributor : Humas Polresta Tangerang

Editor  : P. Winoto

Publish : Irwan Nova Ariyoga

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …