Razia, Seorang Pemuda Diamankan Karena Kedapatan Bawa Tramadol

whatsapp-image-2017-08-05-at-2-46-29-am

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Seorang pemuda warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terjaring razia Polsek Pasarkemis saat menggeler Operasi Cipta Kondisi di Jalan raya Pasarkemis – Cikupa, Jumat (04/08).

“U alias Uye (21) kedapatan membawa obat keras golongan G yakni, jenis Tramadol sebanyak 3 butir saat kami menggelar Operasi Cipta Kondisi,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif saat memimpin pelaksanaan Operasi tersebut.

Kapolres menerangkan, Obat jenis Tramadol ini merupakan salah satu obat yang masuk kategori daftar Gevaarlijk (daftar G/berbahaya) atau kategori obat keras. Obat jenis ini diberi tanda bulatan merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya. Dirinya menyatakan, untuk memperoleh obat yang masuk daftar G harus dengan resep dokter.

“Obat-obatan seperti ini adalah obat-obatan yang berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter,” paparnya.

Saat ditanya U alias Uye (21) mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu apotik di tangerang. Kemudian U alias Uye (21) beserta obat daftar G dalam kantong plastik ini diamankan di Mapolsek Pasarkemis.

Penulis : Humas Polresta Tangerang
Editor   : P Winoto
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …