Serang – Mantan Kades Kesa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, dipolisikan, Selasa (20/9 2022)
Laporan disampaikan, ke Unit IV Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang atas dugaan pencurian Pasal 362 seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/600IX/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Serang
Sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya E-RI telah melayangkan somasi kedua kepada pihak terduga pada 5 September 2022 lalu
Kendati demikian, itikad baik melalui somasi yanng dilayangkan kuasa hukum E RI tidak mendapatkan respon.
Terpaksa E RI melapor ke Sat Reskrim Unit IV Polres Serang, ketika itu E RI yang biasanya di dampingi kuasa hukum, kali ini ia tidak mendapatkan pendampingan.
Menurutnya, sudah koordinasi dengan kuasa hukum beliau sedang berhalangan untuk hadir pendampingan pada proses Laporan Polisi (LP) di Polres Serang
Lanjut E RIz kehilangan sertifikat di dalam rumah sekitar tahun 2018, kemudian ia mendapatkan informasi konon katanya Sertifikat miliknya ada di tangan pihak lain
Sebab dijaminkan Mantan Kades kepada salah satu pengusaha yang tinggal di Kota Serang
Kemudian E RI bersama rekannya HIL bergegas mendatangi kediaman penerima penjamin warga Kota Serang untuk menkonfirmasi terkait kebenaran informasi atas dugaan sertipikat miliknya yang konon dijaminkan.
Diketahui sertipikat milik E RI menurutnya ada di tangan penerima penjamin, yang diduga kuat dijaminkan oleh mantan kades, sebut saja Bukmhori kata E RI kepada detik.
Hal senada diungkapkan Hil warga Cipocok Jaya menjelaskan menurutnya sertipikat milik E RI diduga kuat dijaminkan lantaran munculnya kwitansi yang diperlihatkan oleh Penerima jaminan
“Pada saat saya mendampingi E RI ke rumah penerima penjamin adapaun nilai yang tertuang dalam kwitansi tersebut sebesar Rp 200 Juta rupiah,” ungkapnya