SAT NARKOBA POLRESTA TANGERANG BERHASIL GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA

whatsapp-image-2016-11-11-at-12-32-45

tribratanews.banten.polri.go.id – Seorang pria bernama Peking (33) ditangkap polisi. Hal tersebut lantaran ia terbukti melakukan transaksi narkoba di depan Hotel Transit, Jalan Raya Serpong, Kelurahan Panunggangan Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (13/11/2016).

Penangkapan Peking berawal ketika petugas yang memang sudah mnejadikannya sebagai target operasi Sat Narkoba Polresta Tangerang ini diketahui akan melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung mendatangi tempat yang memang sudah disetujui untuk bertemu.

“Pada saat itu memang ada beberapa orang yang sedang berdiri di depan gerbang hotel tersebut. Setelah diteliti, salah satu dari mereka ada yang ciri-cirinya sama dengan orang yang memang sudah kita incar,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi.

Saat ditangkap, Peking sempat mengelak jika sedang menunggu pembeli. Dirinya malah mengaku menunggu teman wanitanya dan akan menginap di hotel tersebut.

“Kami tidak langsung mempercayainya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Memang tidak ditemukan hal yang mencurigakan, namun pada saat petugas mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu rupiah yang berada disaku depan celana didapat dua bungkus palstik bening sabu,” imbuhnya.

Melihat petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1,24 gram, Peking tidak bisa lagi berkutik. Kini Peking dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Peking bisa dijerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.‎

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …