Sat PJR Ditlantas Polda Banten Rutin Patroli di Ruas Tol WSP Serang – Panimbang



Serang – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten Rutin Patroli Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi 1 Serang – Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, pada Sabtu (08/01)

Bahwa Tol Serang – Panimbang Seksi 1 Serang – Rangkasbitung memiliki panjang 26,5 Km telah resmi beroperasi sejak bulan November 2021 lalu yang dikelola oleh PT. Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang (WSP) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

PT. Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban di sepanjang jalan Tol Serang – Panimbang. Kepolisian melalui Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) mendukung WSP dalam hal penegakan hukum terutama dalam hal pelanggaran lalu lintas. Kegiatan operasional PJR saat ini didukung oleh 3 unit armada PJR, yang dibagi menjadi 2 beat pemantauan wilayah.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kepala Satuan (Kasat) PJR Ditlantas Kompol Kemas mengatakan bahwa sejak Tol WSP diresmikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, Sat PJR Ditlantas Polda Banten bekerja sama dengan dengan pengelola Tol Serang – Panimbang yaitu PT. WSP secara rutin memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban disepanjang ruas jalan Tol.

“Tugas Patroli Jalan Raya (PJR) adalah melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol,”Kata Kemas.

“Disamping itu juga PJR mendukung Tol WSP dalam penegakkan hukum terutama dalam hal pelanggaran lalu lintas Kasat mata di ruas jalan Tol Serang – Panimbang, jika hanya pelanggaran ringan diberikan teguran dengan cara yang Humanis dan simpatik dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya,”Ujar Kemas.

“Bukan hanya sekedar patroli, tapi kalau ada gangguan keamanan dia juga bisa, walaupun penanganannya nanti diserahkan ke satuan lain seperti Reskrim Polres,” tegasnya.

Menurut Kemas, “sebagai pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan, yang memerlukan bantuan atau pertolongan polisi di jalan dan kedalamannya tanpa membedakan status dengan penuh pengabdian.”

Terakhir, Tak hanya itu, setiap unit PJR harus dapat melaksanakan tugas kepolisian umum untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat.”Tutup Kemas (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …