Sat Reskrim melakukan Gelar Perkara sesuai perkap 6 tahun 2019


Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. bersama WAKASAT RESKRIM, Para Kanit dan Penyidik, Kasiwas serta yang mewakili dari Sie Propam, melaksanakan gelar perkara terhadap seluruh tindak pidana diwilayah hukum Polres Kota Tangerang. Gelar perkara berjalan tertib di ruang gelar Sat Reskrim Polres Kota Tangerang, (08/04/2022).

dalam upaya peningkatan pengungkapan perkara, Kompol Zamrul Aini menjelaskan sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidik. Disamping itu kata Kompol Zamrul mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara. meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.

“Ini adalah upaya Sat Reskrim Polresta Tangerang dalam menangani seluruh tindakan pidana secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum,” ungkap Kasat Reskrim.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …