SELAMA SEPTEMBER POLRES PANDEGLANG BERHASIL BEKUK 7 PENGEDAR DAN PENGGUNA SHABU

img_8813

tribratanewsbanten.com – Selama september 2016, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pandeglang berhasil mengamankan tujuh orang pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres pandeglang AKBP Ary Satriyan mengatakan ke 7 tersangka di tangkap terpisah. Pelaku berinisial ER (41), HT (42), dan AH (37) di ciduk di Menes ketika pesta shabu, serta I (41) diciduk di cihaseum, kec. Pandeglang.

“Mereka kita tangkap tangan saat berpesta shabu ER, HT dan AH,” ungkap Kapolres Pandeglang, Senin (3/10/2016).

selain keempat pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglanglang juga mengamankan tiga pelaku lainnya. Sat Narkoba Polres Pandeglang yang di pimpin oleh AKP I Ketut berhasil membekuk AZ (29) di Desa Kadu Gadung, Ci Peucang. Dari pengakuan tersangka AZ, tersangka mendapatkan shabu dari UY (36). Kemudian dilaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan UY di rumahnya di daerah curug barang, cipeucang. Kemudian di lakukan pengembangan lagi dan tersangka UY mengaku mendapatkan shabu dari  AR (38) yang berhasil di bekuk dirumahnya di baturanjang, cipeucang.

Saat ini kepolisisan Resort Pandeglang masih mengejar C yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan ketujuh pelaku, polisi menyita 2,61 gram sabu, 2 alat hisap shabu, 7 handphone serta sebuah jaket tempat pelaku menyimpan barang terlarang tersebut.
akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

-HUMAS POLRES PANDEGLANG-

About

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …