adasd
TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Pandeglang – Jum’at, 27 oktober 2017, Polres Pandeglang mengamankan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat digelarnya razia kendaraan bermotor di depan Pendopo Bupati Kab. Pandeglang.
Ketika ditangkap, pelaku diketahui baru saja menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa di palima, Serang. Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Rahmat sampurno mengatakan, pelaku di tangkap oleh Anggota Satlantas Polres Pandeglang karena saat anggota melaksanakan razia dari kejauhan pelaku mengendarai motor sambil menggunakan Handphone. kemudian anggota mencoba memberhentikan pelaku, namun pelaku malah memutar arah kedaraannya, lalu di kejar dan di tangkap oleh anggota satlantas Polres Pandeglang.
“Saat diminta mengeluarkan surat-surat kendaraan ternyata pelaku tidak bisa menunjukkannya, karena kecurigaan anggota polisi, pelaku langsung digeledah dan di dapati membawa kunci letter T serta 2 STNK yang tidak sesuai dengan TNKB yang dibawa pelaku” ujar AKP Rahmat sampurno.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru 2 kali mencuri  sepeda motor dan menjual hasil curiannya kepada seorang penadah dengan harga Rp 2.000.000,- hingga Rp 2.5 00.000,- per unitnya. Mereka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun pidana.
               Â
Penulis :Â Rori
Editor  : Muridi
Publish : iman