Unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Serahkan Berkas Perkara Ke Kejari

PANDEGLANG – Unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten limpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, pada Senin kemarin (24/10/2022).

Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai mengatakan bahwa Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk tahap dua.

“Hari ini kami unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang serahkan berkas perkara pengrusakan barang jo perbuatan tidak menyenangkan jo melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo 335 jo 212 KUH-Pidana a.n Tsk Sdr. RF Bin Moh. Junus,” kata Aipda Rifai usai melaksanakan penyerahan perkara tersebut.

“Kita telah melaksanakan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara tersebut berdasarkan surat P21 nomor B-1733-/M.6.13/Eoh.1/09/2022 tanggal 20 September 2022,” imbuhnya.

Dikatakan, Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Pandeglang.

“Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Ini sebagai komitmen Polri bahwa siapapun akan ditindak tegas bagi mereka yang melakukan tindakan kejahatan,” tegasnya. Unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten limpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, pada Senin kemarin (24/10/2022).

Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai mengatakan bahwa Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk tahap dua.

“Hari ini kami unit Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang serahkan berkas perkara pengrusakan barang jo perbuatan tidak menyenangkan jo melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo 335 jo 212 KUH-Pidana a.n Tsk Sdr. RF Bin Moh. Junus,” kata Aipda Rifai usai melaksanakan penyerahan perkara tersebut.

“Kita telah melaksanakan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara tersebut berdasarkan surat P21 nomor B-1733-/M.6.13/Eoh.1/09/2022 tanggal 20 September 2022,” imbuhnya.

Dikatakan, Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2, dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Pandeglang.

“Selanjutnya perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Ini sebagai komitmen Polri bahwa siapapun akan ditindak tegas bagi mereka yang melakukan tindakan kejahatan,” tegasnya. (ST/Hms)

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …