*Cilegon*- Jajaran Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial IJ (23) dan AR (34).
IJ (23) dan AR (34) ditangkap karena telah dilaporkan melakukan Curat Rumsong di Jl. Madani No. 18 Perumahan KS Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten Sigit Haryono, S. IK., S. H., melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Atep Mulyana, SH.,M.si., menjelaskan bahwa
penangkapan terhadap IJ dan AR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Arfieno Jefry Krisnanda di Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
“Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon” kata Kapolsek, Selasa (08/02/22)
Lanjut Kapolsek, awalnya Pelaku memasuki rumah Pelapor dengan mencongkel jendela rumah Korban, kemudian mengambil Laptop milik Korban yang beralamat di Jl. Madani No. 18 Perumahan KS Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Berdasarkan laporan tersebut melalui kanit Reskrim Polsek Purwakarta langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku di TTM Pulomerak.
“Dan atas perbuatannya IJ dan AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Atep.
Check Also
Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara
Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …