TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang -Â Sat Narkoba Polres Serang Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ivan Adhitira S.IK telah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka penyalah gunaan narkotika, masing masing berinisial P dan F yang keduanya beralamat di Kramatwatu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pada tanggal 12 September 2017 sekira pukul 21.00 tersangka P ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan tempat, badan dan pakaian tersangka. “Dari kediaman tersangka ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja kering dan satu bungkus kertas papier yang disembunyikan dibawah genteng atap rumah,” kata AKP Ivan Adhitira
Hasil dari pengembangan selanjutnya, Â dari tersangka P mengarah kepada tersangka F yang menurut informasi dari tsk P, Â P mendapatkan barang dari F yang dibeli seharga Rp.100.000.
“Kedua tsk telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serang Kota guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika yang lebih besar.†Demikian tegas Ivan Adhitira.
                                 Â
Kontributor : Bag Ops Polres Serang
Editor      : Muridi
Publish     : iman