37 Tenaga Kerja Asing Dipulangkan

37 Pekerja Asal China Dideportasi Imigrasi Cilegon

tribratanewsbanten.com - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon memulangkan sebanyak 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Guangzhou, China. Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Novan Indrianto mengatakan, seluruh pekerja yang dideportasi adalah mereka yang menyalahi penggunaan visa.

“Visa B211 sudah kedaluwarsa karena melewati masa batas waktu yang ditentukan selama 180 hari. Selain itu ada juga pelanggaran pengurusan tempat tinggal,” kata Novan, Jumat (19/8/2016).

Dia menjelaskan, dari 37 TKA asal China tersebut, 29 di antaranya melanggar visa B211. Sedangkan delapan lainnya melanggar pengurusan izin tempat tinggal. Mereka dalam mengurus izin tempat tinggal dilakukan di Jakarta Utara, bukan di Kota Cilegon.

Para pekerja asing yang sebelumnya bekerja di pabrik semen di wilayah Puloampel, Kabupaten Serang itu diamankan Dirreskrimsus Polda Banten, awal Agustus 2016. Kala itu, yang diamankan sebanyak 70 TKA. Ia menambahkan, keputusan deportasi ini sudah dirapatkan dan sudah sesuai hasil gelar perkara penangkapan TKA asal China tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 33 TKA dapat menunjukkan dokumen lengkap, sedangkan 37 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. “Kita juga berikan sanksi pencekalan pelarangan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama satu tahun,” ujarnya.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …