Tribratanews.banten.polri.go.id – Kepolisian Sektor Pasarkemis, Resor Kota Tangerang, Banten, mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai penjual barang haram jenis sabu dirumah kontrakannya di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (08/12).
Berawal informasi yang didapat dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi pelaku mengedarkan barang haram terssebut. Menanggapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Pasarkemis segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku AS (25) diamankan dirumah kontrakannya, dan didapati menyimpan empat paket narkotika jenis sabu beserta uang hasil penjualan sabu
“saat ini pelaku diamankan oleh petugas untuk penyidikan lebih lanjut. Di rumah kontrakan pelaku kita mendapati barang bukti berupa empat paket sabu, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai senilai Rp1,3 juta,” ujar Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih.