
Untuk menetapkan tersangka serta penerapan pasal dan untuk menentukan apakah perkaranya bisa dinaikan ketahap penyidikan maka dilakukan gelar perkara sesuai yang di atur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Selasa ( 08/03/2022)
Kapolsek Cinangka AKP Agustian, S.H MM melalui Kanit Reskrim Polsek Cinangka, IPTU Ma’mun Efendi, S.H menjelaskan, dalam setiap penangganan perkara Unit Reskrim Polsek Cinangka selalu melakukan Gelar Perkara untuk menentukan proses lebih lanjut dan pendalaman kasus yang lebih matang dalam menentukan setiap keputusan penyidikan. Kanit Reskrim Polsek Cinangka melakukan gelar perkara kasus penggelapan yang sedang di sidiknya di Aula Polres Cilegon pada Selasa 8 Maret 2022.
“Selain penerapan pasal, gelar perkara juga bertujuan untuk membahas kendala – kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara yang sedang ditanggani,” imbuhnya.
“Kita tidak mau gegabah dalam setiap penanganan kasus dan ini bukti transparansi polri dalam penanganan kasus,” sambung IPTU Mamun menutup percakapan.