Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tangkap Empat Pelaku Judi Ludo Online

Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).

Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10).

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung, “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Polsek Baros Polresta Serkot Melakukan Pengamanan Bank BJB Sekaligus Berikan Himbauan Kepada Nasabah

Anggota Polsek Baros Bripka Rian Winarta melaksanakan pengamanan terhadap obyek vital yakni Bank BJB KCP …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *